Syarat & Ketentuan

Pemakaman Muslim Al Laahiquun

✔ Persyaratan Pemakaman Jenazah

  1. Beragama Islam
  2. Ahlus Sunnah wal Jama’ah
  3. Menjaga Sholat Wajib
  4. Meninggal bukan dikarenakan melakukan tindak pidana (kriminal)
  5. Memiliki Kartu Identitas yang Sah dan Jelas (SIM / KTP)
  6. Surat Pengantar / Keterangan Kematian dari RT / RW dan / atau Puskesmas atau Rumah Sakit
  7. Jenazah tidak boleh dipindahkan
  8. Lokasi Jenazah bersedia untuk digali kembali dan / atau ditimpa apabila dipandang perlu dikarenakan area pekuburan sudah penuh
  9. Yayasan Al Laahiquun Bil Mukminiin Indonesia berhak menolak pemakaman Jenazah, baik dikarenakan tidak terpenuhinya syarat-syarat di atas dan / atau dikarenakan alasan lain

✖ Larangan

  1. Menawarkan dan menetapkan harga pemakaman milik Yayasan Al Laahiquun Bil Mukminiin Indonesia kepada masyarakat dengan tujuan mengambil keuntungan (komersial)
  2. Membuka kotak infak / sedekah atau sejenisnya untuk kepentingan pribadi (bukan untuk dan atas nama Yayasan Al Laahiquun Bil Mukminiin Indonesia)
  3. Menerima uang infak / sedekah dari keluarga jenazah dengan mengatasnamakan Yayasan Al Laahiquun Bil Mukminiin Indonesia
  4. Yayasan Al Laahiquun Bil Mukminiin Indonesia tidak bertanggungjawab dan belepas diri dari point 1, 2 & 3 di atas
  5. Memberi kapur pada kubur dengan tujuan untuk mempercantik bangunan kubur
  6. Duduk di atas kuburan atau bersenda gurau
  7. Membuat bangunan dalam bentuk apapun di atas kubur
  8. Berdoa (meminta) kepada orang yang telah meninggal, bernadzar untuk mereka, meminta syafaat dan pertolongan kepada mereka
  9. Membaca Al-Quran secara khusus, seperti surat Al Fatihah, surat Yasin, dll di kuburan
  10. Shalat di kuburan dan / atau shalat menghadap ke kuburan kecuali Sholat Jenazah
  11. Mencari berkah dengan mengambil tanah atau batu dari pemakaman, tabur bunga dan air mawar, ataupun menyiramkan minyak wangi ke kuburan
  12. Mengenakan alas kaki ketika memasuki kuburan kecuali jalan-jalan yang diperuntukkan untuk jalan
  13. Adzan, Iqomah dan mentalqinkan jenazah pada saat penguburan
  14. Wanita dilarang mengiringi jenazah ke dalam area pekuburan
  15. Menjadikan kuburan sebagai ‘ied yakni menjadikan waktu- waktu tertentu untuk beribadah di kuburan
  16. Memasang payung dan menyalakan lampu di atas kuburan
Hotline Pemakaman
0812-9550-3776

Lokasi Makam Al Laahiquun

Yayasan Al Laahiquun Bil Mukminiin Indonesia

Nomor : AHU-0021250.AH.01.04.Tahun 2023;